PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 355
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Rancangan Perkada sesuai dengan Pasal 354 ayat (6) tentang Perubahan RKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD.
(2) Penetapan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu ketiga bulan Juli.
