Pasal 354
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Rancangan akhir perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (2) dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan RKPD. (2) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan rancangan Perkada tentang perubahan RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA untuk difasilitasi. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pembentukan produk hukum Daerah. (4) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur dalam bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (5) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota dalam bentuk surat gubenur melalui kepala BAPPEDA provinsi. (6) Gubernur dan bupati/wali kota menyempurnakan rancangan Perkada tentang perubahan RKPD sesuai dengan hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5).
