PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 353
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Berdasarkan rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (7), rancangan Perubahan RKPD disempurnakan menjadi Rancangan Akhir Perubahan RKPD.
(2) Rancangan Akhir Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (1).
