Pasal 352
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah dengan lampiran rancangan perubahan RKPD. (2) Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah dengan berpedoman
pada surat edaran dan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah disusun kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk memastikan bahwa penjabaran program, kegiatan, indikator kinerja dan pagu indikatif, lokasi kegiatan serta sasaran penerima manfaat dalam setiap rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah telah sesuai dengan yang dirumuskan dalam rancangan Perubahan RKPD. (5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan hal yang perlu disempurnakan, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi penyempurnaan rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. (6) Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah berdasarkan saran dan rekomendasi BAPPEDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Hasil penyempurnaan rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kembali kepada BAPPEDA paling lambat 5 (lima) hari sejak verifikasi dilakukan.
