PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 351
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Bappeda menyampaikan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh persetujuan. (2) Berdasarkan rancangan perubahan RKPD yang telah memperoleh persetujuan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah.
