PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 358
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Bupati/wali kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Perubahan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi. (2) Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
