PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 340
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam (5) ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala BAPPPEDA provinsi. (2) Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan salinan elektronik. (3) Bupati/wali kota yang tidak menyampaikan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
