Pasal 339
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Bupati/wali kota mengajukan permohonan nomor register rancangan Peraturan Daerah kepada gubenur melalui biro hukum Setda provinsi bersamaan dengan penyampaian rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (4) kepada kepala BAPPEDA provinsi. (2) Pengajuan permohonan nomor register dengan melampirkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (2) dan ayat (4) dan Keputusan Gubernur tentang evaluasi. (3) Gubernur melalui biro hukum sekda provinsi menyampaikan kembali rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah diberikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota. (4) Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah diberikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Peraturan Daerah disetujui bersama antara DPRD dan bupati/wali kota.
(5) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD yang telah dievaluasi, ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD paling lambat 15 (lima belas) hari setelah penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 ayat (3).
