Pasal 338
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (6), disampaikan kepada bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) hari sejak rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1). (2) Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, diikuti dengan pemberian nomor registrasi. (3) Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota tentang RPJPD atau RPJMD paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. (4) Bupati/wali kota menyampaikan rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi. (5) Kepala BAPPEDA provinsi memeriksa kesesuaian rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Gubernur tentang Evaluasi.
