PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 337
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Kepala BAPPEDA provinsi menyiapkan rancangan Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (5). (2) Rancangan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk diharmonisasikan dan dicetak pada kertas bertanda khusus oleh biro hukum Setda provinsi.
