PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 336
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Dalam pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), kepala BAPPEDA provinsi mengundang pejabat pemerintah Daerah provinsi, pemerintahan Daerah kabupaten/kota
pemrakarsa, dan pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) Pejabat pemerintahan Daerah kabupaten/kota pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas Sekretaris Daerah, kepala BAPPEDA, pimpinan DPRD, dan pejabat Perangkat Daerah terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
