Pasal 335
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Dalam pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD dibentuk tim evaluasi rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD atau RPJMD. (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggotanya terdiri atas BAPPEDA provinsi dan Perangkat Daerah provinsi terkait sesuai dengan kebutuhan. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bahan penyusunan Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota. (6) Gubernur MENETAPKAN Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota.
