PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 325
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Dalam pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1), Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengundang pemerintahan Daerah provinsi pemrakarsa serta pemerintah Daerah provinsi lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) Pejabat pemerintahan Daerah provinsi pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Sekretaris Daerah, kepala BAPPEDA, pimpinan DPRD, dan pejabat Perangkat Daerah terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
