PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 326
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyiapkan rancangan Keputusan Menteri tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 ayat (5). (2) Rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk diharmonisasikan dan
dicetak pada kertas bertanda khusus oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
