Pasal 324
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Dalam pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD dibentuk tim evaluasi rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD atau RPJMD.
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggotanya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) dan (3) dituangkan dalam berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bahan penyusunan Keputusan Menteri tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi. (6) Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi.
