Pasal 320
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari sejak memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD. (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Sekretaris Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kepada Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk dievaluasi. (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat pengantar dari gubernur dan disertai dengan dokumen yang terdiri atas: a. naskah persetujuan bersama antara gubernur dengan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi; b. rancangan akhir RPJPD dan RPJMD provinsi; c. laporan KLHS; d. hasil review Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; e. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJPD dan RPJMD provinsi; dan f. berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD dan RPJMD provinsi.
