PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 319
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Menteri melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJPD dan RPJMD sebelum rancangan Peraturan Daerah ditetapkan oleh gubernur. (2) Gubernur melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang RPJPD dan RPJMD
sebelum rancangan Peraturan Daerah ditetapkan oleh bupati/wali kota.
