PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 321
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (3), diterima secara
lengkap. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Menteri mengembalikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kepada Daerah pemrakarsa untuk dilengkapi.
