PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 314
BAB 5 — KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN DAERAH
Koordinasi teknis pelaksanaan pembangunan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf b, dilaksanakan dalam rangka memastikan: a. kebijakan, target rencana program dan kegiatan prioritas tahunan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan tahunan nasional telah dilaksanakan dalam kebijakan anggaran; dan b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan prioritas tahunan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota tidak tumpang tindih.
