Pasal 313
BAB 5 — KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Koordinasi teknis perencanaan pembangunan tahunan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf a, membahas dan menyepakati: a. capaian sasaran dan hasil program pembangunan tahunan nasional dan Daerah provinsi serta rencana target sasaran dan hasil program pembangunan tahunan Daerah kabupaten/kota; dan b. faktor pendorong dan faktor penghambat pencapaian sasaran dan hasil program pembangunan nasional dan Daerah provinsi. (2) Hasil rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan tahunan tingkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani unsur yang mewakili peserta rapat koordinasi. (3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rancangan RKPD provinsi dan penyempurnaan rancangan awal RKPD kabupaten/kota.
