Pasal 312
BAB 5 — KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Koordinasi teknis perencanaan pembangunan tahunan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf a, membahas dan menyepakati: a. capaian sasaran dan hasil program pembangunan tahunan nasional dan regional serta rencana target sasaran dan hasil program pembangunan tahunan nasional, regional dan provinsi; b. faktor pendorong dan faktor penghambat pencapaian sasaran dan hasil program pembangunan nasional, regional dan Daerah provinsi. (2) Hasil rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan tahunan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani unsur yang mewakili peserta rapat koordinasi.
(3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKP dan penyempurnaan rancangan awal RKPD provinsi.
