PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 311
BAB 5 — KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN DAERAH
Koordinasi teknis pembangunan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 dilaksanakan pada tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; dan d. evaluasi.
