Pasal 310
BAB 5 — KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN DAERAH
Koordinasi teknis pembangunan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, dilaksanakan dalam rangka: a. sinkronisasi kebijakan pembangunan tahunan nasional dan Daerah, pembangunan tahunan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, serta pembangunan tahunan
antar Daerah; b. penyelarasan target pembangunan tahunan nasional antara pemerintah pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/ kota; dan c. sinkronisasi dan penyelarasan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b dilakukan untuk pencapaian sasaran, program, dan kegiatan serta lokasi pembangunan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan serta lokasi pembangunan yang ditetapkan dalam rencana kerja kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.
