PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 304
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (4). (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota.
