Pasal 305
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 mencakup sasaran dan prioritas pembangunan Daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD lingkup Daerah kabupaten/kota. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD kabupaten/kota dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD kabupaten/kota; dan b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD kabupaten/kota dengan laporan realisasi APBD kabupaten/kota. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD kabupaten/kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota dan mencapai sasaran pembangunan tahunan Daerah provinsi. (5) Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota.
