PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 303
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Perangkat Daerah kabupaten/ kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota menjadi bahan bagi penyusunan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk tahun berikutnya. (4) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.
