Pasal 302
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran, lokasi, serta dana indikatif. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA- Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota serta sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah lingkup kabupaten/kota.
(5) Evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.
