PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 292
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota mengambil langkah-langkah penyempurnaan agar penyusunan RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan triwulan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota melalui kepala
BAPPEDA kabupaten/kota.
