Pasal 293
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota.
