PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 291
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pemantauan dan supervisi terhadap penyusunan RKA- Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (2), harus dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran telah disusun ke dalam RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana indikatif yang disusun ke dalam RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota.
