PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 290
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian pelaksanaan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, mencakup program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota.
