PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 285
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (4)
ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota.
