Pasal 286
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (3), sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/ kota menyampaikan rekomendasi langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota.
