Pasal 284
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, mencakup indikator kinerja Perangkat Daerah serta rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, serta tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin: a. indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan, serta pendanaan indikatif Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota, telah dipedomani dalam menyusun indikator kinerja dan kelompok sasaran, program, kegiatan, dana indikatif Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota; dan b. tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota telah dijabarkan dalam tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja Perangkat Daerah kabupaten/kota, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam upaya mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota, telah dilaksanakan melalui Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota.
