PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 270
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah kabupaten/ kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 pada ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan
tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota.
