Pasal 269
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, indikator kinerja Perangkat Daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD kabupaten/kota. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota ditetapkan. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan:
a. visi dan misi Perangkat Daerah kabupaten/kota berpedoman pada visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah; b. strategi dan kebijakan Perangkat Daerah kabupaten/ kota berpedoman pada strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Daerah; c. rencana program, kegiatan Perangkat Daerah kabupaten/kota berpedoman pada kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah Daerah serta melaksanakan KLHS; d. indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Perangkat Daerah kabupaten/kota berpedoman pada indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah; e. indikator kinerja Perangkat Daerah kabupaten/kota berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah; dan f. penahapan pelaksanaan program Perangkat Daerah sesuai dengan penahapan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah kabupaten/kota, telah berpedoman pada RPJMD kabupaten/kota serta melaksanakan KLHS.
