PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 271
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan strategik Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (3). (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Perangkat Daerah. (3) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala BAPPEDA kabupaten/kota.
