PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 26
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Dokumen diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. surat permohonan konsultasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah; b. rancangan awal RPJPD provinsi; dan c. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi.
