PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikoordinasikan oleh BAPPEDA provinsi dengan melibatkan Perangkat Daerah provinsi. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Dokumen diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. surat permohonan konsultasi dari bupati/wali kota kepada gubernur; b. rancangan awal RPJPD kabupaten/kota; dan c. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota.
