PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 25
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Bupati/wali kota mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada gubernur. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJPD kabupaten/kota. (3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk surat kepala BAPPEDA provinsi.
