PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 259
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah provinsi menjadi bahan penyusunan Renja Perangkat Daerah provinsi untuk tahun berikutnya. (4) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.
