Pasal 258
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA Perangkat Daerah provinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana indikatif kegiatan Renja Perangkat Daerah provinsi dicapai, untuk mewujudkan visi, misi Renstra Perangkat Daerah provinsi serta sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah provinsi. (5) Evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah provinsi dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.
