PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 260
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan evaluasi Renja Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (4). (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah provinsi. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada gubernur melalui kepala
BAPPEDA provinsi.
