PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 245
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi kepada gubernur.
