Pasal 246
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 mencakup sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, lokasi, serta pagu indikatif. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, lokasi, serta pagu indikatif
dijadikan pedoman penyusunan KUA dan PPAS serta APBD kabupaten/kota masing-masing. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, lokasi, serta pagu indikatif telah disusun kedalam rancangan KUA, PPAS dan APBD kabupaten/kota masing-masing.
