Pasal 244
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian pelaksanaan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 mencakup sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, serta pagu indikatif. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD provinsi.
(3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah serta pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD dijadikan pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS dan APBD Provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, serta pagu indikatif telah disusun kedalam rancangan KUA, PPAS dan APBD provinsi.
