Pasal 243
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah provinsi yang disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan RKA Perangkat Daerah provinsi untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah provinsi. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada gubernur melalui BAPPEDA provinsi.
