PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 242
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah provinsi.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Perangkat Daerah provinsi mengambil langkah-langkah penyempurnaan agar penyusunan RKA Perangkat Daerah provinsi sesuai dengan Renja Perangkat Daerah provinsi. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan laporan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.
