PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 241
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pemantauan dan supervisi penyusunan RKA Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2), harus dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif, dan indikator kinerja serta kelompok sasaran, telah disusun kedalam RKA Perangkat Daerah provinsi. (2) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana indikatif yang disusun ke dalam RKA Perangkat Daerah provinsi sesuai dengan Renja Perangkat Daerah provinsi.
