PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 233
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.
